Polisi Tangkap Petani di Banyuasin, Ini Kasusnya!
Foto : Tersangka dan barang bukti saat diamankan. --istimewa
PANGKALAN BALAI - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuasin bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana senjata api rakitan (senpira) dan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di Desa Mangga Raya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., M.Si. menginstruksikan Satpolairud dan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Masyarakat Muara Sugihan Keluhkan Jalan Rusak, Pj Bupati Banyuasin Langsung Respon!
Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya bahwa di pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Satpolairud dan Satresnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap dua pelaku yang berada di pondok tersebut.
Kedua pelaku tersebut adalah EB (45) berprofesi petani dan ES (21) berprofesi buruh.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,90 gram, dua ball plastik klip, dan satu buah botol minum warna putih.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi CIS dan satu butir amunisi kaliber 5,46 di rumah pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:SDN 27 Rantau Bayur Terendam Banjir, Belajar Daring Diberlakukan
Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Banyuasin.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika dan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin," tegasnya. **