Disdikbud Gelar Rekonsiliasi Penggunaan BOS SD Tahun 2025 di Suak Tapeh

Tim Disdikbud sedang memverifikasi dana BOS di Kecamatan Suak Tapeh (foto-muk)--
KORANHARIANBANYUASIN.ID -Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu 30 Juli 2025.
Rekonsiliasi administrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 dilaksanakan satuan pendidikan Pusat Sumber Belajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Suak Tapeh.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Suak Tapeh, Herlani SPd MPd sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
BACA JUGA:Kepengurusan PGRI Banyuasin Dikukuhkan
Menurut Korwil Disdikbud Suak Tapeh, Herlani SPd MSi, kegiatan tersebut diikuti oleh 15 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan bendahara sekolah masing-masing.
"Rekonsiliasi dikaksanakan sebagai bentuk untuk menertibkan administrasi penggunaan dana BOS yang terdapat di satuan pendidikan khusus jenjang SDN di sini," kata dia saat dikonfirmasi Harian Banyuasin.
Dia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rekonsiliasi administrasi Dana BOS, sebab melalui kegiatan dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Disdikbud Kabupaten Banyuasin tentunya dapat lebih menertibkan penggunaan dana BOS ke depan.
BACA JUGA:Pelatihan Pembelajaran Mendalam untuk Fasilitator se-Sumsel Resmi Dibuka
Sementara Kepala Disdikbud, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolqh Dasar, Dr. Drs Jamaluddin MSi membemarkan adanya kegiatan verifikasi dana BOS hal yersrbut dilakukan untuk mengevaluasi penggunaan dana BOS tahun 2025 yang dosudah dilaksanakan enam bulan sebelumnya.
Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi jenjang SD se Kabupaten Banyuasin untuk mengetahui secara keseruhuan dalam penggunaan anggaran sekolah.
Verifikasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada sekolah dalam pembuatan LPJ BOS, sehingga kedepannya akan sesuai dengan ketentuan juknis penggunaan BOS.
Juga untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2025 atau temuan-temuan yang tidak diharapkan dan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS Tahun 2025.
Tim Disdikbud langsung memantau kelapangan tentang penggunaan dana BOS tahun 2023 ke beberapa sekolah untuk melihat bukti fsik, selain memverifikasi secara administrasi.