BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

KPU Banyuasin Buka Lowongan Calon Anggota PPK, Ini Persyaratannya

Seleksi calon anggota PPK yangg telah diumumkan KPU Banyuasin.--

BACA JUGA:Tokoh Banyuasin Beberkan Alasan Jodohkan Ardi Arfani dengan Askolani

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. 

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan dokumen persyaratan: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. 

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan: 

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

Tag
Share