BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

KPU Banyuasin Buka Lowongan Calon Anggota PPK, Ini Persyaratannya

Seleksi calon anggota PPK yangg telah diumumkan KPU Banyuasin.--

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. 

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. 

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK/PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan