BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kapolres Banyuasin Hadiri Rakor Bahas Pemilih di Wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Banyuasin

Rapat koordinasi bahas pemilih diwilayah perbatasan--

Adapun Permasalahan pemilih kota Palembang yakni adanya ditemukan beberapa penduduk ber KTP El kota Palembang berdasarkan Permendagri nomor 134 tahun 2022 penduduk berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin yakni Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju sebanyak 3.587 pemilih, Kel Talang Putri Kecamatan Plaju sebanyak 478 pemilih, dan Kel 15 Ulu Kecamatan Jakabaring sebanyak 741 pemilih.

Adapun total pemilih kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin sebanyak 4.806 pemilih. Untuk potensi permasalahan dan pemutahiran data pemilih tahapan pilkada bagi KPU Kota Palembang dan Banyuasin yakni saat tahapan coklit oleh petugas PPDP Kota Palembang kepada pemilih yang ber 

KTP Kota Palembang namun sesuai Permendagri nomor 134 tahun 2024 wilayah tersebut menjadi Kabupaten Banyuasin, sehingga berpotensi tidak berjalan efektif dalam proses Coklit.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Ujian Kesetaraan di PKBM Permata Banyuasin!

Adapun penyampaian - penyampaian undangan dimana Pihak Capil Kota Palembang dan Banyuasin yang intinya akan terus melakukan koordinasi terkait dengan data penduduk. Pihak Kesbangpol Kota Palembang dan Banyuasin yang intinya meminta kepada pihak KPU Terkait dengan Pendirian perbatasan wilayah.

"Hal itu agar tidak menjadi polemik / permasalahan yang akan timbul sehingga dapat terakomodir pemilih dalam menggunakan gak pilihnya dalam Pilkada tahun 2024 nantinya, dan tugas kita bersama adalah menjaga situasi Pilkada tahun 2024 ini agar berjalan aman dan kondusif," ungkap dia.

Sementara Pihak Kepolisian Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin yang intinya siap untuk membantu mengamankan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam tahapan coklit apabila terjadi permasalahan yang menghambat proses tahapan PPDP.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curat di Banyuasin Ditangkap, Satu Diantaranya Residivis!

"Namun hal tersebut harus sesuai dengan wilayahnya dan agar dapat dipastikan dahulu wilayah yang berhak di coklit dan apa regulasinya sehingga tidak terjadi permasalahan yang akan muncul," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Pihak KPU Kota Palembang dan KPU Banyuasin yang intinya meminta kepada KPU Provinsi Sumsel agar ada payung hukum dalam pendirian TPS sehingga kedepan tidak terjadi polemik mengingat akan berpengaruh juga dalam perolehan suara Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan juga mengharapkan dukungan maupun kolaborasi bersama stakeholder.

Pukul 12.40 WIB kegiatan Rapat Koordinasi Membahas Pemilih di wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman serta lancar.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Ujian Kesetaraan di PKBM Permata Banyuasin!

Kegiatan Rapat Koordinasi Membahas Pemilih di wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 untuk memberikan solusi bersama dalam pendirian TPS maupun pada saat tahapan pendataan coklit nantinya;

"Dalam pembahasan bersama tersebut mengenai pendirian TPS akan disesuaikan dengan aturan / PKPU nantinya dan untuk petugas pendataan coklit nantinya bertugas sesuai dengan wilayahnya, dan nantinya akan dilakukan rapat lanjutan kembali,' pungkas dia. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan