Dua Pelaku Curat di Banyuasin Ditangkap, Satu Diantaranya Residivis!
Tim buser saat menangkap pelaku--
PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polsek Muara Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku berinisial HSO (38) dan SO (42) yang merupakan warga Desa Muara Padang, Banyuasin.
Pada Sabtu 11 Mei 2024 dini hari, kedua pelaku mencuri di rumah Agus Waluyo di Desa Margo Mulyo.
BACA JUGA:JOB FAIR BANYUASIN 2024, TERSEDIA 1.000 KUOTA LOWONGAN KERJA!
Pelaku HSO menunggu di luar, sedangkan SO masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela. SO berhasil mengambil 3 handphone dan 1 tablet laptop.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HSO pada Rabu 22 Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, SO ditangkap di Palembang pada Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Disdikbud Lakukan Observasi Kinerja Kepala SMPN 4 Rambutan
Ternyata SO merupakan residivis yang pernah dipenjara selama 5 tahun 10 bulan atas kasus Curat di tahun 2017.
Sejak bebas di tahun 2023, SO kembali melakukan aksi Curat di wilayah Muara Padang.
Saat pengembangan kasus, SO berusaha melarikan diri dan kakinya dilumpuhkan dengan tembakan peringatan yang tidak dihiraukan.
BACA JUGA:Narkoba Ancam Pelajar, Kesbangpol Banyuasin Sosialisasi di SMK-PP Negeri Sembawa
SO kemudian dibawa ke Polsek Muara Padang dan mendapat pertolongan medis di RS Pasang Surut.
Kedua pelaku Curat ini telah diamankan di Polsek Muara Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.