BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pedagang Sembako di Banyuasin Dirampok dan Dilecehkan, Pelaku Mantan Karyawan Korban

Polisi saat menggelar pers rilis di Mapolda Sumsel--

BANYUASIN,BACAKORANBANYUASIN.ID - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap enam orang pelaku perampokan toko sembako di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin yang terjadi pada Minggu 26 Mei 2024 yang lalu.

Perampokan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materi, namun salah satu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan.

Keenam pelaku yang ditangkap yaitu Ali Topan (28), Muslimin (22), Rian (36), Budiman (41), Masagus Usman (46), dan Marwani (24).

BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1446 H: Pj Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Kerukunan Antar Umat Beragama

Diketahui, otak pelaku Ali Topan merupakan mantan karyawan korban yang terakhir bekerja dengan korban pada tahun 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa keenam pelaku beraksi pada tengah malam saat korban sedang tidur. Korban terkejut saat para pelaku masuk ke tokonya.

"Mendengar para pelaku masuk ke tokonya, korban bergegas mengunci pintu kamarnya namun langsung di dobrak pelaku," kata Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers pada Senin 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Berharap Pilkada Banyuasin Berjalan Damai dan Lancar

Kemudian, para pelaku mengancam kedua korban dengan senjata api lalu menyekap kedua korban dengan melakban mata dan tangan korban serta menyiram korban dengan bensin sambil memaksa korban untuk menunjukkan barang berharga.

"Setelah itu, para pelaku mengambil uang, emas, handphone serta puluhan pack rokok yang ada didalam toko dengan kerugian 400 juta lalu para pelaku kabur meninggalkan korban dengan mobil Avanza yang dibawa pelaku," jelasnya.

Dari laporan korban, anggota Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku di rumah mereka masing-masing dalam waktu empat hari.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Bertemu Kapolres Diskusi Terkait Mediasi PT. SMS dengan Masyarakat Setempat

"Dari tangan para pelaku kami mengamankan satu unit mobil Avanza dan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi beserta lima butir amunisi serta sejumlah emas dan cincin kemudian puluhan pack rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel," terangnya.

Sementara itu, tersangka Muslim mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat beraksi agar korban mau menunjukkan barang berharga yang disimpan ditokonya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan