BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dukung Penegakan Hukum, Pemprov Sumsel-Komisi Yudisial RI Perkuat Sinergitas

Pj Gubernur Sumsel saat menghadiri malam ramah tanam dengan Ketua Komisi Yudisial, Senin 5 Agustus 2024, lalu.--

PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel bersama Komisi Yudisial terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi disela menghadiri malam ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang Senin 5 Agustus 2024, mengharapkan Komisi Yudisial jadi komisi penghubung di daerah.

"Kami berharap Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan," sampainya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik yang Prima

BACA JUGA:Kuliah Kerja Dalam Negeri Pasis Dikreg LII Sesko TNI Tahun 2024, Pj Sekda Sumsel Sampaikan Ini

"Termasuk bisa memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di wilayah hukum Provinsi Sumsel," ujarnya.

Elen memaparkan  pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Yang selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Beri Motivasi Bagi Ribuan Maba Unsri 2024

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Beri Motivasi Bagi Ribuan Maba Unsri 2024

Dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. 

Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim

BACA JUGA:Apresiasi Atas Penghargaan Adiwiyata Provinsi dan Siswi Prestasi di SMPN 2 Banyuasin III

Tag
Share