BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Subsatgas Tutup 72 Titik Sumur Ilegal dusun 5 desa Sri Gunung Muba

Tim Subsatgas penegakan hukum saat menutup sumur ilegal di dusun V Parung--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sebanyak 72 titik  sumur dari kegiatan ilegal drilling yang berada di dusun V Parung Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin Muba.

Dilakukan penutupan dan pembongkaran oleh Subsatgas Penegakan Hukum pada hari Selasa 13 Agustus 2024.

Kompol Toni Arman SH Kabag ops Polres Muba dan selaku yang memimpin kegiatan di lapangan menjelaskan bahwa kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling yang ada di Parung ini

BACA JUGA:1.014 ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Terima Satyalancana Karya Satya

adalah kegiatan yang ke-2 dan untuk kegiatan hari ini kami berhasil menutup dan membongkar sumur ilegal drilling sebanyak 72 titik.

"Dalam penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling tersebut kami dibantu oleh  tenaga kasar sebanyak 162 orang dan 13 orang  tenaga dari Pertamina yang lebih mengerti tentang tehnis penutupan serta pembongkaran daripada sumur ilegal drilling tersebut." Jelasnya. 

Dijelaskannya, untuk Tekhnis pembongkaran dan penutupan dilakukan dengan sangat berhati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan, mengingat potensi bahanya masih tinggi, oleh karena itu pada pelaksanaan penutupan dan pembongkaran pada masing-masing sumur didampingi oleh tenaga dari PT. Pertamina Field Ramba.

BACA JUGA:Rumah Bos Ilegal Mining Digeledah Satgas Gabungan, Ini Jumlah Personil yang Diterjunkan!

"Masing-masing sumur ditutup dengan menggunakan semen sehingga tidak mengalir lagi, dan bangunan rumah yang ada disekitar sumur  dibongkar termasuk besi-besi penyangga (tripot) semuanya dibongkar, dikumpulkan jadi satu dan diangkut ke Polsek sungai lilin. Terangnya.

Kegiatan pembongkaran hari ini berjalan lancar dan aman, dan pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.

Tag
Share