Tingkatkan SDM, Perkuat Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam
TANDA PESERTA : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Ir H Ahmad Yani secara simbolis mengalungkan tanda peserta dan membuka kegiatan.--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Koperasi, sebanyak 40 Pengurus dan Pengelola Koperasi di Kabupaten Muara Enim mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Teknis Pengelolaan Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 5 November 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MM, OPD terkati, Forkopimda dan 40 peserta dari pengurus dan anggota Koperasi se-Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan Narasumber H Yurnalis, SSos MSi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Suwandi Kenny dari Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Sriwijaya Mandiri Palembang dan
Suardi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih.
BACA JUGA:Kunker, Kapolda Sumsel: Biarkan Proses Berjalan, Tapi Silaturahmi Jangan Terputus
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Ir H Ahmad Yani, mengatakan bahwa sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat, peran Koperasi sangatlah penting, sehingga untuk mencapai keberhasilan peran tersebut sangat dibutuhkan SDM Pengurus dan Pengelola Koperasi yang profesional, handal, berwawasan dan terampil.
Berdasarkan pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi Koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berkomitmen dalam upaya peningkatan kapasitas SDM Koperasi, antara lain melalui penyelenggaraan pelatihan, sosialisasi, pembinaan secara terpadu, serta melakukan pendampingan usaha dan fasilitasi dalam akses permodalan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha koperasi khususnya simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan.
Lanjut Yani, Koperasi di Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk kegiatan ekonomi rakyat berdasar atas azas kekeluargaan, selayaknya harus mampu mempersiapkan diri dan berkembang menjadi tumpuan serta harapan para anggota dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian mereka.
Kehadiran Koperasi diharapkan menjadi jembatan dalam memenuhi kepentingan anggota dengan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Dan jika memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan koperasi yang menekankan hal hal sebagai berikut pentingnya koperasi menjaga kesehatan keuangan dan likuiditas usaha.
Koperasi diwajibkan untuk memiliki mekanisme pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan yang baik agar dapat menjalankan kegiatan simpan pinjam dengan stabil. Koperasi diharapkan lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan lebih bertanggung jawab terhadap anggotanya.
Melaksanakan tata kelola yang lebih baik, anggota koperasi bisa lebih merasakan manfaat dari usaha simpan pinjam, terutama dalam hal keamanan simpanan dan akses ke pinjaman yang lebih terjangkau.