ASN Wajib Baca! Pemkab Banyuasin Tegaskan ASN Tidak Tambah Waktu Libur
Pj Bupati Banyuasin bersama ASN Pemkab Banyuasin--foto dokumen HB
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan menambah waktu libur atau bolos tanpa keterangan.
BACA JUGA:Dua Pasang Ganda Putri Jateng Bertemu di Final Kejurnas PBSI 2023
"Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat edaran terkait waktu libur Natal 2023 sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan disiplin ASN.
Surat edaran tersebut juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, meski ada libur Natal. ***