Pj. Bupati Banyuasin: Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel, dan Efektif
Pj bupati banyuasin saat sambutan--istimewa
Tentunya juga harus mendukung agenda Nasional Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 baik pemilihan Presiden, Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah agar berjalan aman lancar dan tidak ada konflik didesa masing-masing,” harapnya.
BACA JUGA:Jalan Perjuangan Banyuasin Putus, Akan Diperbaiki Tahun 2024
Dalam workshop ini, para peserta mendapatkan materi tentang pengelolaan keuangan desa, penyusunan laporan keuangan desa, dan penerapan CMS dalam pengelolaan keuangan desa.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Keuangan, BPKP, dan Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Komisi XI DPR RI Drs. H. Kahar Muzakir yang turut hadir dalam workshop tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang telah menggelar kegiatan ini.
BACA JUGA:Jalan Perjuangan Banyuasin Putus, Akan Diperbaiki Tahun 2024
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pengelolaan keuangan desa yang baik dan transparan akan mendorong percepatan pertumbuhan dan pembangunan desa.
Hal ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Kahar Muzakir.
BACA JUGA:Awas Rumahmu Bisa Jadi Sasaran Pencuri, Ini Tips Mudik Aman Nataru!
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Drs. H. M. Ridwan, MM menyampaikan bahwa workshop ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap melalui workshop ini, para Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memahami seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar,” kata Ridwan.
Dalam workshop ini, para peserta mendapatkan materi tentang pengelolaan keuangan desa, penyusunan laporan keuangan desa, dan penerapan CMS dalam pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:Tahun 2024, Muba Groundbreaking Pabrik Minyak Goreng
Materi tentang pengelolaan keuangan desa membahas tentang dasar hukum pengelolaan keuangan desa, struktur organisasi pengelolaan keuangan desa, perencanaan keuangan desa, pelaksanaan keuangan desa, penatausahaan keuangan desa, pelaporan keuangan desa, dan pertanggungjawaban keuangan desa.