Pengedar Narkoba Jaringan Betung Ditangkap, Polisi Selamatkan Ribuan Jiwa

Jumat 02 May 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait