Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30 Apr 2025 - 16:29 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Betung Ditangkap, Polisi Selamatkan Ribuan Jiwa
Rabu 30 Apr 2025 - 16:28 WIB
Tragis! Suami Siri Bacok Brutal Istri di Banyuasin, Korban Kritis dengan Luka Menganga
Rabu 30 Apr 2025 - 16:00 WIB
Rakor Percepatan Pelaksanaan Opla dan Cetak Sawah Baru di Sumsel
Rabu 30 Apr 2025 - 15:35 WIB
Ormas Pemuda Peduli Pengangguran Kabupaten Muba Resmi Dilantik
Rabu 30 Apr 2025 - 13:00 WIB
Fakta Ilmiah: Kedelai Dapat Melindungi Paru-Paru dari Zat Berbahaya Rokok
Rabu 30 Apr 2025 - 12:30 WIB
Makan Daun Singkong, Ini Manfaatnya untuk Tubuh Anda!
Terkini
Kamis 01 May 2025 - 01:51 WIB
Sukses Trilomba Galaksi 1, Ini Pernyataan Ketua Kwarran Talang Lelapa
Kamis 01 May 2025 - 01:38 WIB
Kinerja SMPN 2 Tanjung Lago Diobservasi oleh Pendamping Satuan Pendidikan
Rabu 30 Apr 2025 - 18:59 WIB
Gelar Karya P5 SMPN 1 Suak Tapeh, Tampilkan Permainan Sang Purba
Rabu 30 Apr 2025 - 18:51 WIB
Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Digelar selama Tiga Hari
Rabu 30 Apr 2025 - 18:44 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Trilomba se-Kecamatan Talang Kelapa
Rabu 30 Apr 2025 - 18:00 WIB
Sakit Tak Tertahankan? Ini Cara Cepat Mengobati Syaraf Kejepit di Rumah
Rabu 30 Apr 2025 - 17:29 WIB
Sudirman Cup 2025: Komentar Jonatan Christie Usai Taklukan Prannoy
Rabu 30 Apr 2025 - 17:00 WIB
Gubernur Sumsel Resmikan Masjid Agung Al-Huda Desa Tugu Agung Lempuing OKI
Rabu 30 Apr 2025 - 16:29 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Betung Ditangkap, Polisi Selamatkan Ribuan Jiwa
Rabu 30 Apr 2025 - 16:28 WIB