“Barang-barang ini digunakan untuk berbagai keperluan dalam pencurian. Pisau dan parang untuk memotong sapi, senter untuk penerangan di lokasi gelap, serta senjata api rakitan untuk berjaga-jaga jika ada warga yang memergoki mereka,” jelas salah satu anggota tim opsnal.
Berperan Sesuai Keahlian
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini telah membagi peran dengan rapi. Rizal dan Rusli bertugas mengeksekusi sapi, mulai dari pembiusan, pemotongan, hingga pengemasan. Sandra bertindak sebagai sopir dan pengatur waktu, memastikan jalur pelarian aman dan cepat. Sementara Anit, yang juga satu-satunya warga Banyuasin dalam kelompok itu, berperan vital dalam memilih dan menandai lokasi sasaran.
“Tanpa Anit, kami tidak tahu lokasi-lokasi mana yang aman untuk beraksi,” ujar Sandra dalam pengakuannya di hadapan penyidik.
BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Hukuman Menanti
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) serta kepemilikan senjata api ilegal. “Mereka bisa dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak, untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa. Jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kandang atau lahan ternak, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Kasus ini membuktikan bahwa pencurian hewan ternak tidak bisa dianggap sepele. Kerugian warga sangat besar, dan aksi ini sangat terorganisir. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,” pungkas Kapolres.
BACA JUGA:Hasil Malaysia Masters 2025, Kalah Dua Gim, Verrell/Lisa Gagal Melaju ke Perempat Final
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi peternak di Banyuasin. Kejahatan bisa datang dalam berbagai bentuk dan dengan cara yang tak terduga — bahkan dengan menggunakan racun babi sebagai senjata utama. Polisi pun berjanji akan memperketat patroli malam dan memperluas pengawasan di wilayah rawan pencurian hewan ternak.