PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, Badan Pembentukan Perda (Banperda) DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan Public Hearing untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini dilaksanakan di enam kecamatan di Banyuasin, seperti Kecamatan Banyuasin III, Sembawa, Talang Kelapa, Suak Tapeh, Betung dan Tanjung Lago pada hari Selasa, 11 Juli 2024.
Acara Public Hearing ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa/Lurah, LSM, masyarakat, dan perwakilan pers.
BACA JUGA:PMO Level SMPN 2 Banyuasin III, Membahas Manajemen Pengembagan Sekolah
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., MSi., melalui Kabag Persidangan, Perundangan-undangan, Humas dan Protokol, Ahmad Arpinsah, SE., M.Si., menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam proses pembentukan perda.
Hal ini bertujuan untuk menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun delapan Raperda yang dibahas dalam Public Hearing ini adalah:
BACA JUGA:9.755 Blanko Ijazah SMP Siap Didistribusikan ke Satuan Pendidikan
1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Raperda Kabupaten Layak Anak
3. Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
BACA JUGA:SMAN 1 Banyuasin III Gelar Berbagai Cabang Olahraga
5. Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
5. Raperda Kesejahteraan Guru Ngaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, Guru Majlis Taklim, dan Imam Masjid
6. Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan