Tanjung Lago,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Madi (45), seorang nelayan asal Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan Madi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah mereka.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Miswadi Saputra untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Percantik Kota Pangkalan Balai, Pemkab Banyuasin Gelontorkan Dana Rp 19,8 Miliar Bangun Trotoar!
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Madi, polisi langsung menggerebek rumahnya di Jalan Jembatan PU Desa Bunga Karang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB itu membuahkan hasil.
Tersangka Madi tak berkutik saat polisi menemukan 26 bungkus kecil sabu siap edar di rumahnya.
BACA JUGA:Siswa Lolos PPDB di SMPN 2 Banyuasin III Wajib Daftar Ulang, Ini Persyaratannya !
Selain itu, polisi juga mengamankan alat bukti berupa alat hisap, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
"Kepada petugas, Madi mengakui bahwa sabu tersebut baru dikemasnya dan akan dijual kembali," jelas Iptu Agus Widodo.
Saat ini, Madi telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Wajib Dicoba Bagi Pecinta Rujak: Bumbu Ala Thailand, Dijamin Merem Melek !
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. ***