PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam telah menerbitkan surat edaran terkait antisipasi bencana asap akibat karhutla.
Dalam surat edaran bernomor 360/ 3 46/KAB.BA/2024 terdapat 6 poin instruksi langkah antisipasi yang ditujukan kepada OPD terkait, perusahaan perkebunan, camat, Lurah/Kades di lingkungan Pemkab Banyuasin.
BMKG Sultan Mahmud Badaruddin II memprediksi musim kemarau mulai terjadi pada Juni 2024 dengan puncak musim kemarau Juli-Agustus 2024, berimbas pada meningkatnya suhi udara panas dan kering.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Raih Penghargaan atas Komitmen Dukungan Penuh Pilkada Serentak 2024!
BACA JUGA:Oknum Kades di Banyuasin Bacok Warga, Ini Persoalannya!
"Hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutla). Dan ini patut kita waspadai dan sedini mungkin diantisipasi," kata Hani Syopiar.
Mendasari hal tersebut, Pj Bupati meminta kepada Kepala OPD terkait, perusahaan perkebunan, Camat, Lurah/Kepala Desa di longkungan Pemkab Banyuasin untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi sebagai berikut :
1. Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah tingkat kecamatan, lurah/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, Polri, Manggala Agni, Kelompok Tani Peduli Api dan Relawan Siaga Bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsagaan menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, Banyuasin Menanam Cabai dan Bawang Merah di Musim Kemarau
BACA JUGA:Raker dan Sosialisasi Kebijakan Administrasi, Kinerja Disdukcapil Banyuasin Diacungi Jempol
2. Meningkatkan edukasi budaya sadar kepada masyarakat termasuk tokoh-tokoh agama, melalui gerakan kampanye pencegahan dan larangan membakar melalui media masa, spanduk, penyuluhan, pameran, edukasi anak sekolah tentang bahaya asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan dan bencana alam lainnya agar masyarakat lebih siap dan siaga saat menghadapi bencana tersebut.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan serta ketersediaan fasilitas kesehatan agar dapat diakses semua warga yang terdampak bencana.
4. Untuk perusahaan perkebunan agar menyiagakan personil, peralatan pemadam serta memastikan ketersediaan embung dan sekat kanal di wilayahnya masing-masing dapat berfungsi dengan baik.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemkab Banyuasin Realisasikan Gerakan Tanam Serentak Cabai dan Bawang Merah
BACA JUGA:Ustadz Maulana Hadir di Banyuasin! Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah