KORANHARIANBANYUASIN.ID – Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin melaksanakan operasi penindakan terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada Selasa pagi.
Langkah tegas ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan beban muatan.
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Bambang Wiyono, SH.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Hadiri Upacara Remisi di Lapas Kelas IIA Banyuasin
Menurut AKP Bambang, kendaraan ODOL sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, beban yang berlebih dapat merusak infrastruktur jalan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas dan keamanan jalan yang digunakan oleh masyarakat.
"Penindakan terhadap kendaraan ODOL merupakan upaya kami untuk menjaga keselamatan berkendara serta memastikan jalan-jalan di Banyuasin tetap dalam kondisi baik.
BACA JUGA:Polsek Air Kumbang Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu
Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan beban muatan tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain di jalan.
Kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dapat mengakibatkan cedera serius atau bahkan korban jiwa," ujar AKP Bambang Wiyono.
Dalam operasi ini, tim PATAKA menggunakan berbagai alat untuk memeriksa dimensi dan beban kendaraan.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2024: Kalah di Tangan Ganda Campuran Jepang, Dejan/Gloria Tersingkir
Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan langsung diberi tindakan tegas berupa tilang dan penurunan muatan.
Pihak kepolisian juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan barang mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
Beberapa pengemudi yang terjaring dalam operasi ini mengaku bahwa mereka terpaksa melanggar aturan karena tuntutan pekerjaan atau kurangnya informasi mengenai batasan dimensi dan beban.