KORANHARIANBANYUASIN. ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin setidaknya sudah memeriksa 70 saksi, untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.
Sejauh ini, Pidsus Kejari Banyuasin belum menetapkan tersangka, namun pihak Kejari menyebutkan yang terlibat dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Menurut pihak Kejari kerugian yang dialami negara dari tahun 2015 sampai dengan 2024 mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Korea Open 2024: Chico Kandas di Tangan Hong Kong
Untuk mencari barang bukti tambahan, pihak Tim Pidsus melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.20 WIB.
Tim berjumlah 12 orang dipimpin Kasi Pidsus Hendy SH didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH. Dilanjutnya melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta izin melakukan penggeledahan.
Kemudian tim penyidik menyebar dengan memeriksa ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris dinas, ruangan kepala bidang, ruangan kasubag keuangan, ruangan bendahara/keuangan.
Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin yaitu ruangan kepala UPTD, ruangan kabag TU, ruangan bendahara/keuangan serta ruangan staf UPTD Laboratorium.
Terdapat sejumlah berkas dan dokumen yang dilakukan penyitaan saat penggeledahan itu mayoritas diambil dari ruangan UPT Laboratorium, dan dilakukan penyitaan atas dokumen-dokumen tersebut setelah dilakukan penggeledahan sekitar tiga jam lamanya.
Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Hendy SH mengatakan penggeledahan ini terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium.
BACA JUGA:Tinjau Gedung Bulog OKI, Pemerintah Pastikan Stok Beras Sumsel Mencukupi
Yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021.
"Penggeledahan ini terpaksa dilakukan karena pihak UPT Laboratorium tidak kooperatif, tidak memberikan data (dokumen) kepada penyidik,"katanya.
Kasus ini sendiri telah mulai dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan hanya dalam jangka satu bulan, sesuai dengan target masa kerja kepala kejaksaan negeri Banyuasin 100 hari kerja."Satu bulan (proses penyelidikan hingga penyidikan),"tukasnya.