Dugaan Korupsi Rp 7,9 Miliar, Proyek SERASI Banyuasin Kembali Disorot

Selasa 03 Sep 2024 - 08:21 WIB
Reporter : Adi smks
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN. ID – Dugaan korupsi dalam program Optimasi Lahan Serasi di Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik. 

Proyek yang menelan anggaran APBN sebesar Rp 335 miliar pada tahun 2019 ini diduga merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar.

Hal itu terungkap dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin lalu. 

BACA JUGA:Band Tipe-X Batal Konser di Pangkalan Balai, Ini Alasannya!

Dikutip dari induknya media ini sumateraekspres.id, puluhan aktivis dari Gabungan LSM Komando Rakyat Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.

Koordinator Aksi, Heriyadi alias Duk, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana program SERASI yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian.

 "Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga justru dinikmati oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," tegas Heriyadi.

BACA JUGA:Manfaat Salak Merah: Buah Eksotis yang Kaya Nutrisi dan Antioksidan

Salah satu dugaan penyimpangan yang paling mencolok adalah penggunaan pompa air yang dibeli dengan anggaran negara untuk mengairi lahan pribadi mantan oknum pejabat tinggi di Banyuasin. 

"Ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Heriyadi juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh para aktivis selama proses pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA:Menyegarkan dan Menyehatkan: Manfaat Tersembunyi Buah Lontar yang Jarang Diketahui

 "Namun, kami tidak akan gentar dan akan terus memperjuangkan keadilan," tegasnya.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Okta Sari, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

 "Setiap laporan yang masuk akan kami telaah dan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Kategori :