Sungsang, HARIAN BANYUASIN.ID - Polsek Sungsang, Polres Banyuasin, Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial LCD (20).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Marga Sungsang, Kecamatan BA II, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 23 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Sungsang, Iptu Ricky Febriean SH MH, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan dua orang korban pencurian, yakni Nurjana (45) dan Amran (39).
BACA JUGA:Kegiatan Satpol PP Banyuasin jelang Nataru Bikin Penasaran, Apa Saja?
Nurjana melaporkan bahwa handphone miliknya, iPhone 11, dicuri dari rumahnya di Lrg Kelana, Desa Marga Sungsang, pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB yang lalu.
Sementara Haviza melaporkan bahwa handphone miliknya, Oppo A5s, dicuri dari rumahnya di Lrg Buyut, Desa Sungsang I, pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah LCD. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian dengan menggunakan parang untuk mengancam korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan parang dan mengambil handphone milik korban,” kata Ricky.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah handphone, yakni iPhone 11 dan Oppo A5s. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada korban.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Masyarakat mengapresiasi kinerja Polsek Sungsang yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
Masyarakat juga berharap agar polisi terus meningkatkan patroli di wilayahnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana.***