Hal ini bisa menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi oleh negara, apalagi didukung regulasi yang ada.
Artinya, ia harus merdeka dulu, tidak terkait dengan partai manapun atau organisasi manapun.
Sebab ketika seorang pemimpin negara yang terikat dengan suatu partai, juga berpotensi memberi peluang terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam mengambil keputusan.
Selain itu, kriteria seorang pemimpin pun harus memenuhi standar syariat, salah satunya memiliki kriteria atau kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin dan disertai aturan yang berkaitan dengan nilai-nilai Islam.
Ketika agama dikaitkan dengan aktivitas kepemimpinan, maka akan menjadi sebuah entitas yang tidak bisa dipisahkan.
Kepemimpinan tidak terlepas dari aturan Allah SWT, maka tidak akan terjadi pertentangan dengan hukum syara', melainkan hukum tersebut akan direalisasikan bahkan diintegrasikan.
Begitu juga dalam amanat, seorang pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di luar tugas kenegaraan.
Sebab, pegawai negara sama halnya seperti pekerja yang diupah.
Ia dipercaya untuk mengemban amanah yang diserahkan kepadanya.
Ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan fasilitas untuk melaksanakan tugas-tugas negara, maka tidak boleh fasilitas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Sebagai contoh, Tempat, kendaraan, alat komunikasi, alat untuk mencatat dll. Apabila fasilitas tersebut dipakai, artinya ia tidak menjalankan amanah dalam memegang amanat.
Di dalam Islam, amanah dan amanat adalah hal yang sangat penting yang dipikul oleh seorang penguasa.
Terkait beratnya pertanggungjawaban seorang penguasa dalam melakukan tugasnya.
Dulu, seorang Khalifah Umar bin Abdul aziz, yang biasa bekerja untuk melayani kebutuhan-kebutuhan rakyat sepanjang hari, bahkan kadang sampai larut malam.
Suatu sore, ketika urusan sudah selesai, ia meminta istrinya untuk mematikan lampu yang merupakan fasilitas negara lalu menyuruhnya untuk memakai lampu yang dibeli dari hartanya sendiri.
Ia tidak mau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, walaupun hanya sekedar cahaya lampu.