Satnarkoba Polres Banyuasin Bekuk Bandar Sabu di Sukomoro

Selasa 25 Feb 2025 - 22:26 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Rusli alias Seli di Jalan Perintis, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72,48 gram, plastik klip, timbangan digital, tas selempang, karung, dan sebuah handphone.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat yang dilakukan Satnarkoba Polres Banyuasin.

BACA JUGA:Jalan Talang Kebang Menuju Lebung Rusak Berkolam, Warga Berencana Tabur Bibit Lele!

 "Iya, TO Operasi Pekat, dan akhirnya kita berhasil membekuknya," ujarnya.

Rusli alias Seli diketahui sudah sekitar 10 tahun menjadi bandar narkotika di Kecamatan Talang Kelapa, khususnya di Kelurahan Sukomoro. Lebih mencengangkan lagi, ini adalah kali ketiga pelaku ditangkap atas kasus yang sama. Namun, bukannya jera, ia kembali menjalankan bisnis haramnya setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

"Ini sudah tiga kali ditangkap," beber AKP Najamudin.

BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, BPBD Banyuasin Tebang Empat Pohon Tua di Jalan Lintas Timur Banyuasin

Satnarkoba Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Sedulang Setudung hingga ke akar-akarnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap Rusli setelah melakukan teknik penyamaran dengan sistem undercover buy. Pelaku pun terpancing dan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

"Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Najamudin.

BACA JUGA:6 Jenis Karbohidrat Sehat yang Bantu Cepat Kurus, Aman untuk Diet!

Rusli alias Seli kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tags :
Kategori :

Terkait