Biaya Operasional Harus Sesuai Aturan, Sekda Banyuasin Pimpin Rapat Pembahasan Standar Biaya Tahun 2026

Biaya Operasional Harus Sesuai Aturan, Sekda Banyuasin Pimpin Rapat Pembahasan Standar Biaya Tahun 2026--
BACA JUGA:Mantap! Ekskul Pencak Silat SMAN 1 Betung Raih Dua Medali Emas
“Terkait sewa ini memang belum ada yang secara spesifik mengatur mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Tapi untuk pengadaan kendaraan itu sudah ada regulasinya. Ini sudah kami diskusikan dengan teman-teman BPK,” ujar Erwin.
Ia mengingatkan bahwa pengeluaran daerah, termasuk untuk kebutuhan operasional kendaraan dan layanan penunjang lainnya, harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, mengacu pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Peraturan Presiden yang relevan.
"Prinsipnya, biaya sewa layanan operasional harus sesuai dengan aturan, kebutuhan riil, dan urgensi operasional di masing-masing OPD. Jangan sampai pembiayaan justru melanggar norma efisiensi dan transparansi," tegasnya.
BACA JUGA:Megawati Comeback! Timnas Voli Putri Siap Guncang SEA V League 2025!
Lebih jauh, Sekda Banyuasin menambahkan bahwa standar biaya akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026. Oleh karena itu, akurasi dan kelayakan dalam menentukan nominal biaya sangat penting demi menjaga kestabilan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Banyuasin, Yuni Khairani, menyampaikan bahwa penyusunan standar biaya tersebut juga merujuk pada parameter nasional dan hasil evaluasi dari penggunaan anggaran sebelumnya. Termasuk mempertimbangkan faktor geografis, harga pasar terkini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua satuan biaya harus melalui proses kajian, pembanding, dan sinkronisasi dengan standar nasional agar tidak menimbulkan potensi pemborosan atau ketidaksesuaian anggaran,” kata Yuni.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai implikasi dari terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, yang salah satunya mengatur ulang postur anggaran kementerian/lembaga dan turut berdampak pada tata kelola anggaran di tingkat daerah. Pemkab Banyuasin menilai perlu segera menyelaraskan kebijakan daerah agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat proses audit.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa tim teknis dari BPKAD akan segera melakukan pengumpulan data lapangan dan melakukan penyesuaian draf Peraturan Bupati berdasarkan masukan dari OPD dan perkembangan regulasi terbaru.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan penyusunan standar biaya yang sesuai aturan, diharapkan seluruh pelaksanaan anggaran tahun 2026 mendatang dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.