Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola SDA yang berkeadilan dan transparan.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025) pagi.
Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan Bupati Muara Enim Edison, di Ruang Rapat Gubernur.
BACA JUGA:Dorong Pemerintahan Digital, Sumsel Mantapkan Peran Strategis PPID
Dalam kesempatan itu, Herman Deru menegaskan bahwa pembagian PI 10% merupakan hak daerah penghasil migas dan harus disalurkan dengan prinsip proporsional serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” ujar Gubernur.
Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3 yang mengatur bahwa Gubernur memiliki kewenangan menetapkan pembagian saham PI bersama bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas.
BACA JUGA:Feby Deru Kunjungi Lokasi Kebakaran di 1 Ulu, Berikan Bantuan dan Trauma Healing bagi Korban
BACA JUGA:Sambut Pornas Korpri 2025, Pemprov Sumsel Gandeng Garuda Indonesia Perkuat Layanan Transportasi
Menurut Herman Deru, proses serupa sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara kabupaten. Namun, kali ini kesepakatan dapat dicapai dengan cepat dan tanpa polemik berarti.
“Jangan ada tarik ulur lagi, karena jika tertunda, maka rakyat yang dirugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional,” tegasnya.
Gubernur juga meminta kepada para kepala daerah agar menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI 10% ini melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing.
BACA JUGA:Tindak Tegas Korupsi Aset, Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran kepada Pemprov