Darurat Judi Online
Sumiati--
BACA JUGA:Dukungan ke Pakde Slamet Terus Mengalir
Pertama, faktor ekonomi. Faktor ekonomi mencakup segala yang terkait kondisi keuangan seseorang.
Orang yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau berpenghasilan rendah sangat berpotensi mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah.
Kedua, faktor lingkungan. Faktor lingkungan ini bukan hanya tentang tempatnya, tetapi juga lingkungan sosial atau pergaulan seseorang.
Lebih tepatnya lingkungan tempat seseorang hidup akan selalu mempengaruhi bagaimana seseorang bertindak.
Ketiga, faktor kesempatan yakni tentang kemudahan untuk mengakses situs perjudian online.
Hanya dengan ponsel dan internet setiap orang bisa memainkan judi online kapanpun dan dimanapun.
Keempat adalah faktor kurangnya kesadaran individu. Kesadaran individu ini merujuk pada kesadaran moral dan kesadaran hukum.
Moral seseorang berkaitan dengan kayakinan dan cara membedakan tindakan yang benar dan salah.
Banyak orang melakukan perjudian online meski mengetahui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan moral dan hukum serta egois karena mementingkan kebahagiaan atau kesenangan pribadinya dan tidak perduli dengan keinginan orang terdekat seperti keluargnya.
Pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya menghadapi judi online adalah tantangan berat.
Ini karena banyak pelaku atau bandar judi online yang bersembunyi diluar negeri.
Ia mengibaratkan pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu, alasannya judi online itu lintas negara dan servernya bisa ada dimana mana.
Hukum yang kurang tegas membuat judi online sulit diberantas. Mata rantai judi online akan makin panjang, karena yang diputus bukan akarnya melainkan hanya cabangnya.
Dibutuhkan solusi yang mengakar untuk memberantas praktek judi online.