BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Penuhi Prosedur HGU yang Jelas, Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Regulasi HGU Industri Kelapa Sawit

Pj Gubernur Sumsel saat membuka sosialisasi regulasi dan coaching clinic pemenuhan HGU dan FPKM satgas peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di Sumsel, Rabu 25 Jui 2024, kemarin.--

PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi membuka sosialisasi regulasi dan coaching clinic pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, bertempat  Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis 25 Juli 2024.

Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha perkebunan sawit yang ada di Sumsel. Dengan harapan  perkebunan sawit  yang ada memenuhi prosedur dan mempunyai HGU yang jelas.

"Ini sangat penting pagi Provinsi Sumsel, mengingat  sawit menjadi  komoditas unggulan dan mempunyai nilai yang luar biasa.  Demikian ruang regulasi yang ada saat ini dapat memberikan optimalisasi terhadap industri sawit," katanya.

BACA JUGA:Temui Pj Gubernur Sumsel, Cipayung Plus Minta Dilibatkan Tangani Illegal Drilling dan Refinery di Muba

BACA JUGA:Banyuasin Bertekad Padamkan Titik Api, Targetkan Musim Kemarau Tanpa Karhutla

Menurut Elen,  HGU dan FPKM adalah dua regulasi penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang perkebunan  di Sumsel.

"HGU menentukan hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mengelola lahan, sedangkan FPKM mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh karena itu ini amat sangat penting," ujarnya.

Untuk mempercepat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM menurut dia, diperlukan beberapa langkah.

BACA JUGA:GAASS Banyuasin Desak Penutupan PT Wilmar, Warga Resah Debu Pabrik

BACA JUGA:'Ngeradak Kampung' Perumahan Merah Putih Mariana Banyuasin Meriah

Diantaranya adalah melaksanakan akselerasi dan edukasi bagi perusahaan dan masyarakat tentang pentingnya regulasi ini.

Dan mendorong kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola lahan yang telah diberikan.

“Manfaatkan kegiatan ini dengan baik. Kita juga serius mengawal ini," jelasnya.

BACA JUGA:Atasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Muba, Pemprov Sumsel-Polda Sumsel Bentuk Satgas Penegakan Hukum

Tag
Share