BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dicekoki Miras Lalu Ditiduri, Sepasang Kekasih di Banyuasin Diamuk Warga

Tersangka Aditya Kurniawan dan Tepi Puspita Sari, diamankan di Mapolres Banyuasin, atas kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. --

 Korban tidak bisa melakukan perlawanan, karena itu kondisinya dimabukkan minuman keras. Setelah hilang rasa mabuknya, korban tersadar telah dinodai pelaku.

BACA JUGA:Sumsel Siap Hadapi Karhutla, Gelar Simulasi Pelatihan Pencegahan

 “Sepulangnya ke rumah, korban melapor kepada keluarganya,” tambah Teguh.

Tak lama dari itu keluarga korban dan warga, mendatangi rumah tersebut dan mengamankan sepasang kekasih itu.

 Bahkan warga yang kesal, sempat menghajar Aditya, sebelum diserahkan ke Polsek Rantau Bayur. 

BACA JUGA:SMPN 1 Betung Gelar Rakor Penyamaan Persepi

 "Iya (pelaku Aditya) sempat diamuk massa," jelasnya.

 Lantaran korbannya anak di bawah umur, pelaku diserahkan ke Polres Banyuasin. Selanjutnya perkaranya ditangani Unit PPA Satuan Reskrim.

 “Kedua pelaku ini miliki hubungan berpacaran, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Teguh.

BACA JUGA:Puluhan Siswa SMPN 1 Banyuasin III Ikuti Penyuluhan Kenakalan Remaja

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, menjerat keduanya dengan Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. ***

Tag
Share