Kedapatan Bawa 78 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Oknum ASN Dibui

RILIS. Ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin dipimpin Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo,SIK,MH dan dihadiri oleh PJ.Bupati Banyuasin, M Farid,SSTP,M.Si, kemarin (19/9). --

KORANHARIANBANYUASIN. ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang waktu dua bulan terakhir, kemarin 19 September 2024.

Di antaranya, keterlibatan dari salah seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih berinisial, Iw.

Rilis ungkap kasus narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo,SH,SIK,MIK ini dihadirkan sebanyak 31 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Karo Provos Divpropam Mabes Pori Gelar Baksos di Desa Pematang Palas Banyuasin

Terdiri dari 30 orang tersangka pria dan 1 orang tersangka wanita dari 25 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dengan barang bukti yang diamankan masing-masing sabu sebanyak 1.184,89 gram atau 1,1 kilogram sabu, 2.026,5 butir pil ekstasi serta ganja sebanyak 38,04 gram.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Banyuasin, akan kami kejar, proses hukum dan diberantas hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres saat memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres Banyuasin, yang juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, M Farid,SSTP,M.Si serta Wakapolres Banyuasin, Kompol Adriansyah, kemarin (19/9).

BACA JUGA:Rekomendasi Laptop 3 Jutaan: Solusi Hemat untuk Kebutuhan Kuliah

Menurut Kapolres, narkoba memiliki efek negatif yang luar biasa seperti merusak generasi muda, untuk itulah sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Banyuasin selama dua bulan terakhir, Ia sendiri memiliki program andalan yaitu program sikat narkoba. 

Sementara itu, terkait penangkapan terhadap oknum ASN Kemenkum HAM, Kasatresnarkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin,SH menyampaikan tersangka Iw diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Betung-Sekayu Desa Suka Mulya Kecamatan Betung, Banyuasin pada Minggu (15/9) lalu.

Bersama tersangka Iw juga ditangkap tersangka Jamiri dengan barang bukti (BB) narkoba masing-masing satu paket sabu seberat 78,76 gram serta 23 butir pil ekstasi warna kuning  logo kerang. 

BACA JUGA:Chestnut, Pilihan Camilan Lezat yang Kaya Nutrisi dan Antioksidan

Selain kasus yang melibatkan oknum ASN Kemenkum HAM, AKP Najamudin menyebut dari 25 kasus yang diungkap kali ini terdapat dua kasus lain yang menonjol.

Yakni upaya penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua ribu butir berlogo Channel dengan tersangka Musliadi yang juga ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi tepatnya di depan Pos Musi Indah Kecamatan Betung, Banyuasin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan