Mess PT TBL Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diringkus Polsek Air Kumbang

Kedua tersangka saat diamankan--

 Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Banyuasin.

BACA JUGA:Kenapa Durian J-Queen Begitu Mahal? Ini Rahasianya!

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Air Kumbang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Hukuman yang menanti berupa pidana penjara yang berat sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Air Kumbang. Kami pastikan tidak ada ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Iptu Rendi Ramadhona.

BACA JUGA:Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Air Kumbang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

 Aparat mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan lingkungan sekitar Mess PT TBL dan Desa Sidomulyo bisa kembali aman dari peredaran barang terlarang.

BACA JUGA:Kenapa Durian J-Queen Begitu Mahal? Ini Rahasianya!

 Pihak kepolisian mengimbau agar perusahaan juga meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas yang dimiliki guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Operasi penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. 

Polsek Air Kumbang memastikan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan