“Tanda pangkat untuk camat dan lurah akan disesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural, dikenakan pada lidah bahu,” tambahnya.
BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejari Banyuasin Tangani 3 Kasus Korupsi, Apa Saja?
Erwin berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh ASN, termasuk para kepala OPD, camat, dan lurah, demi menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di Pemkab Banyuasin.
Kategori :