Di Banyuasin, Adik Tewas Ditebas Kakak Kandung, Ini Kronologinya

Tarmizi (51) pelaku penganiyaan adik kandung hingga tewas di Desa Bangun Sari, Tanjung Lago, Banyuasin.--

Namun, ucapan tersebut disampaikan dengan nada tinggi yang menyulut emosi korban.

Tak mampu menahan amarah, korban mengambil alat pemetik sawit dan memukul kepala Tarmizi.

Merasa tersulut dan sakit hati, Tarmizi masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang.

Dalam keadaan emosi, ia menebas kedua lengan adiknya hingga nyaris putus.

Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dalam perjalanan akibat luka parah yang dideritanya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Tak berselang lama, aparat dari Polsek Tanjung Lago tiba di lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan akibat emosi setelah dipukul,” ungkap AKP Sutedjo.

Kini, Tarmizi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga betapa persoalan kecil bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.

Emosi yang tidak terkontrol, ditambah dengan senjata tajam di tangan, bisa mengubah sebuah rumah menjadi tempat kejadian perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan