Isu ASN PPPK Bermasalah Mencuat, BKPSDM Banyuasin: Sudah Kami Laporkan ke BKN

Pejabat dilingkungan Pemkab Banyuasin saat apel belum lama ini--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Isu tak sedap tengah mengemuka di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyuasin. 

Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan kebenaran kabar bahwa seorang PNS yang telah dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), justru kembali dilantik sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak hanya itu, mencuat pula informasi adanya seorang mantan tenaga honorer yang mundur dari jabatannya lantaran mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) melalui salah satu partai politik, namun kini justru dilantik sebagai ASN PPPK. 

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Al-Fahd: Santri Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Padahal, menurut isu yang beredar, oknum tersebut diketahui SK kepegawaiannya terputus dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Mantan tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa heran dan kecewa dengan situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pun pernah mencalonkan diri sebagai caleg dan memutuskan mundur dari status honorer demi menjaga etika serta mematuhi aturan yang berlaku. Namun kini, ia melihat adanya ketimpangan perlakuan.

"Saya juga pernah honor dan pernah nyaleg, tapi saya mundur dan saya tak ikut seleksi PPPK, malah tak lagi honor. Namun kenapa ada yang sama seperti saya, nyaleg tapi malah dilantik?" ujarnya dengan nada kecewa.

BACA JUGA:Wabup Netta Tinjau Program Dokter Masuk Desa di Tanjung Lago: Komitmen Pemkab Banyuasin Wujudkan Layanan Keseh

Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin, Drs. Edi Haryono, memberikan penjelasan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis terkait kedua kasus tersebut dan telah mengambil langkah menindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah menerima informasi secara tertulis dan telah melaporkannya ke BKN lengkap dengan dokumen pendukung,” ujar Edi kepada Palembang pos, Jumat 30 Mei 2025.

BACA JUGA:Dibungkam Tunggal Malaysia, Jonatan Christie Terhenti di 16 Besar Singapore Open 2025

Terkait isu PNS yang telah diberhentikan secara tidak hormat namun kembali menjadi ASN PPPK, Edi mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat pusat. 

Ia menegaskan bahwa berkas-berkas pengajuan ASN PPPK dimasukkan langsung oleh yang bersangkutan, dilengkapi pernyataan dari kepala OPD masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan