Sidang Duplikat Akta Nikah Palsu Kembali Digelar, Hadirkan Saksi KUA hingga Istri ke-4,Kuasa Hukum: Hakim Te

Suasana sidang di PN Pangkalan Balai--
“Kalau benar ingin memperjuangkan hak Karmina, seharusnya bisa dilakukan sejak awal. Apalagi tahun 2009, istri ketiga HM Basir, yaitu Nurman, masih belum diceraikan. Jadi akta ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” jelas Titis saat diwawancarai.
Ia menekankan bahwa upaya pemalsuan ini bermuatan warisan dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan dari peninggalan almarhum.
BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Gelar Sosialisasi Penyusunan RKAS Jenjang SMP
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang diklaim kuasa hukum dapat membuktikan keabsahan status istri Darlina dan membantah keabsahan duplikat akta nikah yang dipersoalkan.
“Kami akan hadirkan saksi tambahan yang tahu betul tentang latar belakang pernikahan almarhum HM Basir, termasuk proses administratifnya. Kami yakin bisa buktikan duplikat itu palsu,” pungkas Titis.