Sidang Duplikat Akta Nikah Palsu Kembali Digelar, Hadirkan Saksi KUA hingga Istri ke-4,Kuasa Hukum: Hakim Te

Suasana sidang di PN Pangkalan Balai--

Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa keberadaan duplikat akta nikah tersebut merugikan kliennya sebagai istri keempat almarhum HM Basir. 

BACA JUGA:BWF Resmi Perpanjang Sanksi Rusia, Dua Atlet Lolos Uji Kelayakan

Ia menyebut, Darlina telah berusaha melakukan musyawarah dengan anak-anak almarhum, namun tidak membuahkan hasil. Kehadiran akta duplikat tersebut justru menjadi alat yang menutup hak-haknya atas peninggalan suami.

“Duplikat itu telah menutup hak klien kami. Dia istri yang sah, namun tidak mendapat bagian dari harta peninggalan almarhum. Upaya kekeluargaan pun menemui jalan buntu,” tegas Titis.

Lebih jauh, Titis menyoroti sikap majelis hakim yang dinilainya tidak netral dalam memimpin jalannya persidangan. 

BACA JUGA:PBSI Evaluasi Ketat Pemain Lama, Eng Hian Minta Fokus pada Prestasi

Ia menyebut, ada anggota majelis hakim yang terkesan membela terdakwa dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan berbelit kepada saksi korban, hingga menimbulkan tekanan psikologis.

“Pertanyaan yang diajukan kepada saksi korban sangat membingungkan dan menjebak. Kami menilai ini menunjukkan keberpihakan terhadap terdakwa. Maka langkah hukum selanjutnya, kami akan melaporkan majelis hakim tersebut ke Bawas MA, Komisi Yudisial, KPT, dan KPN agar segera diganti,” tandasnya.

Titis juga menambahkan bahwa format duplikat akta nikah yang dipersoalkan dalam kasus ini tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Hal ini menambah indikasi bahwa dokumen tersebut tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:Karateka M Irfan Siswa SMPN 6 Talang Kelapa Lolos O2SN Tingkat Provinsi

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 16 Juni 2025, terdakwa Ernaini (69) yang merupakan pensiunan pegawai KUA Kecamatan Banyuasin III didakwa memalsukan surat duplikat akta nikah.

 Dalam sidang itu, Titis Rachmawati juga hadir sebagai saksi dan kuasa hukum ahli waris almarhum HM Basir.

Dalam keterangannya, Titis menyebut bahwa terdakwa mengaku menemukan dan memproses akta nikah tersebut di tahun 2009, padahal pernikahan antara HM Basir dan Karmina disebut terjadi pada tahun 1971. 

BACA JUGA:Maksimalkan Penataan Pegawai ASN Hingga Skill Digitalisasi

Pernyataan itu diragukan kebenarannya karena tidak didukung bukti dokumentasi resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan