Ayah di Banyuasin Tega Rantai Anak Sendiri di Terali Jendela, Polisi: Sudah Seperti Perlakuan ke Hewan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polsek Rambutan Banyuasin --
Setelah korban berhasil dibebaskan, ia langsung beristirahat di dalam rumah. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka datang bersama ibu korban.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Rivan Nurmulki Tembus 5 Besar Top Skor Asia di AVC Nations Cup 2025!
Saat mengetahui anaknya telah dilepaskan, tersangka marah dan bertanya siapa yang membukakan gembok. "Korban menjawab bahwa Nuri dan Emir yang membantunya," imbuhnya.
Melihat kejadian tersebut, warga yang prihatin kemudian melaporkan tindakan keji tersebut ke Mapolsek Rambutan. Polisi langsung bergerak cepat.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Ledi.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain rantai sepanjang 1,5 meter, gembok warna silver, dan gembok warna merah.
Atas perbuatannya, Idham Alfarisi dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mengingat tindak kekerasan dilakukan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Gaji 13 Pemkab Muba Cair, Pegawai Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Toha
Kasus ini menuai keprihatinan dari masyarakat luas, terutama karena melibatkan anak kecil yang seharusnya dilindungi, bukan disakiti.
Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya guna memberikan efek jera dan mencegah kekerasan serupa terjadi di lingkungan keluarga lainnya.