Kajari Banyuasin dan Kasi Pidsus Sukses Berantas Mafia Pajak & Cukai, Raih Penghargaan dari Bea Cukai

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H, saat menerima penghargaan --
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H, sukses mengungkap sekaligus memberantas praktik mafia pajak dan cukai di wilayah hukumnya.
Atas keberhasilan tersebut, keduanya diganjar penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur.
BACA JUGA:Mengapa Daun Pepaya Baik untuk Penderita DBD? Ini Penjelasannya
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana di bidang perpajakan dan cukai.
Dalam operasi yang digelar, tim Kejari Banyuasin berhasil menyita 1.059.200 batang hasil tembakau rokok tanpa cukai, serta dua unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, yakni 1 unit mobil Nissan Grand Livina berwarna putih dan 1 unit mobil Wuling Confero 1.5 (4x2) M/T berwarna merah.
Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto menegaskan, pemberantasan mafia pajak dan cukai merupakan komitmen pihaknya untuk mendukung penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih keras dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang perpajakan dan cukai,” ujar Raymund.
BACA JUGA:Kaya Antioksidan, Daun Pepaya Jadi Senjata Alami Melawan Penuaan Dini
Penghargaan dari DJBC Sumatera Bagian Timur ini sekaligus menegaskan peran Kejari Banyuasin sebagai institusi penegak hukum yang berkomitmen menjaga integritas dan keadilan.
Ke depan, jajaran Kejari Banyuasin berjanji akan terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.