PPPK Banyuasin Bakal Senyum! Penjabat Bupati Banyuasin Upayakan Gaji Segera Cair

Pj Bupati Banyuasin saat berkoordinasi dengan Kemendagri--

Jakarta, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, bergerak cepat untuk memastikan gaji PPPK yang baru dilantik di bulan Mei segera cair.

Dalam rangka memperlancar prosesnya, beliau melakukan koordinasi dan konsultasi terkait sistem pengelolaan keuangan daerah melalui sistem informasi pemerintah daerah di Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 4 Juni 2024.

"Saya instruksikan Kepala BPKAD Banyuasin untuk merencanakan pergeseran anggaran gaji PPPK agar mereka segera mendapatkan haknya," jelas Hani S. Rustam.

BACA JUGA:Cabai dan Bawang Dalam 5 Menit Ludes Terjual, Pasar Murah Hadir di Sungsang

Beliau juga menegaskan komitmennya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banyuasin. "Doakan agar proses ini cepat berjalan sesuai harapan," tutup Hani.

Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si., menjelaskan bahwa gaji PPPK yang dilantik di akhir Mei akan dibayarkan setelah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

"Menurut ketentuan, PPPK harus memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala OPD. Selanjutnya, OPD mengajukan nama-nama PPPK tersebut untuk masuk dalam daftar gaji dan diproses ke dalam aplikasi SIM GAJI," jelas Yuni.

BACA JUGA:Proses Naturalisasi Rampung, Calvin Verdonk Kantongi KTP Indonesia

Kepala Pusat Data Sistem dan Informasi (Kapusdatin), Erikson P. Manihuruk, S. Kom., M.Si., mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Banyuasin untuk berkonsultasi dan mendapatkan arahan agar kebijakan yang diambil terarah dan sesuai dengan aturan yang ada.

Koordinasi dan konsultasi ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemkab Banyuasin dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan hak-hak PPPK di Banyuasin terpenuhi dengan cepat dan akuntabel. ***

Tag
Share