Pembangunan Kantor Lurah di Banyuasin di Lokasi Terpencil, Kini Disidik Kejati Sumsel

Kantor Lurah Keramat Raya Kecamatan Talang Kapa Banyuasin usai dibangun yang disidik Kejati Sumsel--

Di sekitar kantor lurah juga terlihat pembangunan jalan baru yang masih dalam tahap penyelesaian. 

BACA JUGA:Sisihkan dana BOS, Gunakan untuk Perbaikan Sarana dan Prasarana

"Masih finishing," ujar salah seorang pekerja. Infrastruktur lain seperti aliran listrik sudah tersedia, tetapi area parkir masih perlu ditimbun.

Bowo, Ketua RT 01, mengaku tidak banyak tahu tentang proyek ini karena baru menjabat. Namun, seorang warga yang sedang memanen sawit menyebut bahwa proyek kantor lurah dan jalan tersebut juga merupakan aspirasi AN.

"Pada 2023 sempat terhenti karena ulah kontraktor nakal, tapi akhirnya dilanjutkan pada Maret hingga April 2024," ungkap warga tersebut.

BACA JUGA:Sisihkan dana BOS, Gunakan untuk Perbaikan Sarana dan Prasarana

Sejumlah kendaraan pemerintah juga sempat meninjau proyek ini beberapa waktu lalu. "Ada rombongan yang datang meninjau pembangunan," tambahnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Banyuasin.

Dalam operasi ini, tim dari Kejati Sumsel didampingi personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Mereka dibagi menjadi dua tim yang masing-masing bertugas di Dinas PUPR dan UKPBJ Setda Banyuasin. 

Penggeledahan ini terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Milad SIT Mufidatul Ilmi Meriah, Diikuti Ratusan Pelajar dari Berbagai Jenjang

Proyek tersebut didanai dari alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumsel, dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH, turut mendampingi tim dari Kejati Sumsel. "Kami hanya mendampingi, memang benar terkait perkara salah satu Pokir anggota DPRD Provinsi Sumsel," ujar Giovani singkat.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa status penanganan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

BACA JUGA:42 Kepala SD di Banyuasin III dapat Pembinaan dari Disdikbud

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan