Sengketa Tanah Teluk Betung Banyuasin: Warga Punya SPHT, Desa Klaim Hibah, Polisi Diminta Bertindak!

Konferensi pers: Dewan Etik Muser Watch Banyuasin, Adnan Abdul Somat saat menunjukkan dokumen yang patut diduga palsu--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Dua warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yakni Mario Agus dan Munzir Afandi, kini tengah berjuang mencari keadilan atas tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu. 

Lahan yang mereka miliki dengan dokumen legal kini diklaim sebagai milik Pemerintah Desa Teluk Betung dan telah berdiri bangunan Gedung Olahraga (GOR) di atasnya.

“Kami merasa dizalimi. Tanah ini kami kuasai secara sah, dengan surat menyurat lengkap. Tapi sekarang justru diklaim sebagai milik desa,” kata Mario Agus saat konferensi pers bersama Muser Watch Banyuasin, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA:Toilet Kantor Satpol PP dan Damkar Banyuasin Geger, CCTV Tersembunyi Ditemukan di Alat Pel

Munzir Afandi menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut dari H. Ansori pada tahun 2003, dengan bukti kwitansi pembayaran. 

“Tahun 2016 sudah diterbitkan SPHT (Surat Pengakuan Hak Tanah) atas nama saya, lengkap dengan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai sekarang,” ujar Munzir.

Sementara Mario Agus mengatakan dirinya sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1998. “Awalnya rawa-rawa, saya timbun sendiri di tahun 1999, lalu saya bangun garasi mobil di atasnya. Tahun 2000 sudah keluar SPHT,” jelasnya.

BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Gelar Sosialisasi E-Ijazah dan Arkas di Kecamatan Sembawa

Selama bertahun-tahun, tidak ada permasalahan dengan tanah tersebut, bahkan melewati beberapa pergantian kepala desa. Namun pada 30 Juli 2023, garasi milik Mario dibongkar paksa oleh aparat desa. Padahal, saat itu status tanah masih dalam sengketa.

“Saya laporkan ke Polres Banyuasin pada tanggal yang sama, Nomor: STTLPN/83/VII/2023/SPKT, terkait dugaan pengrusakan. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar pria yang juga mantan kades setempat dengan kecewa.

Pemerintah Desa Teluk Betung mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang didapat dari hibah almarhum Jum’at Ahmad, mantan Kepala Desa pertama, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 261/TB/PH/VII/1990 tertanggal 20 Juli 1990.

BACA JUGA:Wang Zhi Yi Kalah Lagi dari An Se Young, Ini Evaluasi Sang Tunggal Putri Tiongkok

Surat tersebut juga diketahui oleh Camat Banyuasin III saat itu, Drs. Fathul Rozik Zen, dengan Nomor: 593/2034/HU/BA III/90 tertanggal 9 Oktober 1990. Hibah tersebut diklaim diperkuat dengan surat kuasa dan surat keterangan Hak Usaha Sawah Pertanian Pasang Surut tahun 1987.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan