Sengketa Tanah Teluk Betung Banyuasin: Warga Punya SPHT, Desa Klaim Hibah, Polisi Diminta Bertindak!

Konferensi pers: Dewan Etik Muser Watch Banyuasin, Adnan Abdul Somat saat menunjukkan dokumen yang patut diduga palsu--
Menurut pihak desa, ahli waris Jum’at Ahmad kemudian kembali menghibahkan tanah tersebut ke desa pada 10 Februari 2021.
Namun, mantan Kepala Desa Teluk Betung periode 2021, Hairul Haris, membantah keras.
BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Jadi Pelatih, Hendra Setiawan Antar Anak Didik Cetak Sejarah
“Saya saat itu menjabat sebagai kepala desa. Tapi saya tidak tahu-menahu soal adanya surat hibah itu. Bahkan tidak pernah ikut menandatangani,” tegasnya dalam konferensi pers.
Koordinator Muser Watch Banyuasin, Chalid Syaifullah, menegaskan bahwa dokumen hibah yang digunakan Pemerintah Desa Teluk Betung patut diduga palsu. Bahkan di Dinas PMD Banyuasin tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset desa.
“Surat hibah tersebut tidak lazim. Format surat tidak sesuai dengan standar, tidak jelas siapa pemberi dan siapa penerima hibah,” ujarnya.
BACA JUGA:SDN 22 Talang Kelapa Sosialisasi SPMB Kepada Wali Siswa
Hal senada disampaikan Dewan Etik Muser Watch, Adnan Abdul Somat. Ia bahkan mengungkapkan kejanggalan dalam dokumen.
“Dalam surat tahun 1987, tercantum tanda tangan A. Somat A. Rahman, yang disebut sebagai Kerio Teluk Betung. Tapi faktanya, beliau sudah meninggal tahun 1979. Masak orang meninggal bisa tanda tangan? Ini bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Tidak hanya ke Polres Banyuasin, Munzir Afandi juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/1285/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 November 2024.
BACA JUGA:Kurangi Plastik, Sekda Banyuasin Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Inovasi Bernilai
Dalam laporan tersebut, Munzir menuduh adanya pemalsuan surat, tanda tangan, dan dokumen dengan dasar Pasal 263 dan 266 juncto 385 KUHP, serta Perppu 51 Tahun 1960.
Namun sayangnya, menurut pengakuan pelapor, proses hukum berjalan sangat lamban. “Laporan saya ke Polda Sumsel pun akhirnya diturunkan ke Polres Banyuasin. Tapi sampai sekarang belum jelas kelanjutannya. Hampir 7 bulan lebih, tidak ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” keluh Munzir.
Menurut Mario, penanganan perkara pengrusakan bangunan garasinya pun kini memasuki tahun kedua tanpa progres berarti. “Semua sudah dipanggil, saksi sudah diperiksa, bukti fisik sudah ada. Tapi mandek,” katanya.
BACA JUGA:Merawat Harmoni dalam Keberagaman: Kunjungan Kerja FKUB Ogan Ilir Disambut Hangat di Banyuasin