Janji Ganti Rugi Tak Terpenuhi, Korban Laka Lantas Resmi Layangkan Somasi

Kuasa hukum menunjukkan surat somasi --
“Somasi ini adalah bentuk peringatan hukum agar saudara Febri Yudiarto segera menunaikan tanggung jawabnya. Kami beri waktu tiga hari setelah surat ini diterima. Jika tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” tegas Angga Sutisna Dwijaya.
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Banyuasin Rp 2,5 Miliar Sepi Pengunjung, Diduga Minim Sosialisasi!
Secara pidana, Febri Yudiarto berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (4), yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan luka berat pada orang lain.
Di sisi hukum perdata, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang karena perbuatannya merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian yang timbul.
Meski begitu, Ainal Yakin menekankan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Tak Perlu Obat Kimia, Daun Mint Ampuh Redakan Batuk dan Legakan Napas!
“Kami masih mengedepankan musyawarah mufakat, tetapi jika diabaikan, kami tak ragu membawa perkara ini ke ranah hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Febri Yudiarto belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban.